Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap empat jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menyalurkan korban ke Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan tersangka jaringan Maroko yang ditangkap di NTB bernama Mutiara dan Farhan merekrut korban dari NTB dan Jakarta.
Rute perjalanan dalam menyalurkan korban adalah dari Sumbawa dibawa ke Jakarta, kemudian ke Batam untuk memasuki Malaysia, baru ke Maroko.
"Pekerja migran Indonesia yang berangkat nonprosedural terungkap saat korban mengalami persoalan, seperti kekerasan, perkosaan, tidak dibayar gaji, baru TKI kabur ke KBRI atau konjen menyampaikan persoalannya," tutur Herry Rudolf Nahak.
Untuk jaringan Turki, tersangka yang ditangkap di NTB juga dua orang, yakni Erna Rachmawati serta Saleha yang juga merekrut korban dari NTB dan Jakarta.
Rute penyaluran korban dari NTB ke Jakarta menuju Oman dan berakhir di Istanbul.
Sementara jaringan Suriah yang tertangkap bernama Muhammad Abdul Halim alias Erlangga yang menyalurkan korban dari Tangerang, Banten, sejak 2014.
Korban dari Jakarta diterbangkan ke Surabaya terlebih dulu untuk selanjutnya menuju Malaysia, Dubai, Turki, Suriah, Sudan dan kembali ke Suriah.
Ada pun jaringan Arab Saudi yang tertangkap tiga tersangka, yakni Faisal Hussein Saeed, Abdalla Ibrahim dan Neneng Susilawati yang menampung korban di apartemen di daerah Jakarta Selatan. Faisal dan Abdalla merupakan warga negara Ethiopia.
"Faisal dan Abdalla dalam status pengungsi, dia menjadi agen TPPO. Dia menampung di apartemen, punya karyawan, merekrut orang asing," ujar Herry.
Empat jaringan itu menggunakan modus operandi mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji jutaan.
Delapan tersangka itu dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.