“Pelakunya adalah YN (32) sedangkan korbannya adalah RA (70), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai. Pelaku ini adalah menantu korban sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim AKP David Tampubolon dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Polisi setempat menangkap pelaku pada Jumat malam (26/7) sekitar pukul 23.30 WIB atau setelah tiga jam kejadian penganiayaan yang menewaskan seorang warga setempat pada Jumat malam (26/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, ia mengatakan, kasus dugaan pembunuhan ini sedang didalami oleh kepolisian resor setempat dengan cara meminta keterangan kepada pelaku terkait motif dugaan pembunuhan ini.
Ia menjelaskan, institusinya sebelumnya menerima laporan dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dari Azuardi (41), pegawai negeri sipil yang juga warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai.
Berdasarkan laporan dari warga tersebut, Anggi (15) warga Desa Gajah Mati pada Jumat (26/7) malam sekira pukul 19.48 WIB mendengar suara orang minta tolong dari dalam rumah lalu saksi ini masuk ke rumah untuk melihat korban sudah dalam keadaan tertelungkup.
Kemudian saksi juga melihat ada orang yang berlari ke arah belakang meninggalkan korban dengan ciri bertubuh kecil dan memakai baju agak kecoklatan, dan setelah itu saksi meminta bantuan kepada warga yang ada di sekitar sehingga korban dibawa ke puskesmas Desa Retak Mudik sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Kemudian pihak kepolisian sektor Kecamatan Sungai Rumbai melakukan pengolahan tempat kejadian peristiwa lalu mengejar pelaku pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka ini mendatangi korban dari arah belakang rumah korban, dan saat itu pelaku melihat korban sedang berada di dapur tempat mengambil air, sehingga pelaku langsung mendorong korban sampai tersungkur dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan setelah pelaku melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah.***2***