Jakarta (ANTARA) - Tiga orang pejabat di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 6 dan 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha dalam jumlah yang bervariasi.
Ketiga terdakwa adalah Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah.
"Menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Mochamad Nazar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Nazar juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,458 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,458 miliar yang dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Rosmina.
Nazar terbukti menerima Rp6,711 miliar dan 33 ribu dolar AS (setara Rp500 juta) terkait pekerjaan Nazar sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh dan PPK Pembinaan Teknis Provinsi Aceh Tahun 2015-2016 serta Kasatker dan PPK PPK Pembinaan Teknis Tanggap Darurat Permukiman Pusat Tahun 2018 di Donggala Sulawesi Tengah menerima uang sejumlah Rp6,71 miliar dan 33 ribu dolar AS
Pemberian tersebut berasal Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP.
Selanjutnya Donny Sofyan Arifin divonis 4 tahun penjara
"Menyatakan terdakwa Donny Sofyan Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim Emilia Djajasubagdja.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan Donny untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
"Terdakwa masih enggan mengatakan aktor sebenarnya, siapa yang melakukan pungutan-pungutan di Kementerian PUPR sehingga majelis tidak bisa memberikan status justice collaborator," ungkap hakim Emilia.
Donny Sofyan Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti menerima hadiah seluruhnya Rp820 juta.
Pemberian dilakukan secara bertahap pada 2014-2017 yaitu pelaksanaan proyek Pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Kalimantan Tengah (Kalteng), proyek pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kotawaringin Barat Kalteng, pembangunan SPAM IKK Sambang Makmur Banjar Kalimantan Selatan dan proyek IPA Semboja Kalimantan Timur.
Selanjutnya Donny juga menerima fee sejumlah Rp150 juta secara bertahap yaitu Rp50 juta pada 17 September 2018 dan Rp100 juta pada 27 Desember 2018 dengan kode "rampasan perang".
Majelis tidak membebankan hukuman uang pengganti karena Donny sudah mengembalikan uang ke KPK.
Ketiga, Meina Woro Kustina selaku PPK Wilayah 1B pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis (Satker PSPAM Strategis) Tahun 2017-2018 menerima seluruhnya sejumlah Rp1,42 miliar dan uang 23 ribu dolar Singapura.
"Menyatakan terdakwa Meina Woro Kustinah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan kurungan," kata hakim Franky
Meina juga dituntut membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah RRp416,073 juta bila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 bulan," tambah hakim
Seluruh vonis itu berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Terkait perkara ini, Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare divonis 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.