Calang, Aceh (ANTARA) - Seorang warga Aceh Jaya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Jaya, karena kedapatan menyimpan ganja di kebunnya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalu Kasat Resnarkoba Iptu Simon Purba kepada Antara, Jumat menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku berinisial Y (38) warga Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya pada Kamis (29/8) sekitar pukul 09.45 WIB di kebunnya.
Ia menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun Padang Payung, Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee.
Dari laporan masyarakat tersebut, tambah Simon, petugas melakukan penyelidikan ke kebun pelaku yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong beras warna putih yang didalamnya berisi daun,ranting dan biji kering ganja.
"Ganja yang disimpan dalam kantong beras beratnya lebih kurang 200 gram,” ujarnya.
Iptu Simon menyampaikan, pelaku saat dilakukan penangkapan juga sempat melawan petugas.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.