Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al Muslim Bireuen pada 14-15 September 2019, dalam upaya penyelesaian konflik internal partai lokal di Aceh tersebut.
"Iya benar, saudara Muhammad MTA selaku SC kongres," kata Plt Sekjend PNA, Miswar Fuady, Jumat.
Stering Comite (SC) KLB PNA, Muhammad MTA menjelaskan beberapa alasan digelarnya kongres luar biasa tersebut, yang merupakan keputusan dan perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) dan wajib dijalankan oleh DPP Partai Nanggroe Aceh. Hal itu tertera dalam putusan MTP demi kepentingan penyelamatan partai atas pelanggaran AD/ART yang dilakukan ketua umum PNA.
Baca juga: Muslem ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Jaya, PNA usulkan dua wakil
Sebelumnya, kata dia, majelis tinggi partai telah berupaya melakukan penyelesaian kisruh tersebut dengan memerintahkan Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak bekerja mengatasnamakan jabatan Ketua Harian dan Sekjend PNA serta menghargai kerja kerja MTP dalam upaya penyelesaian kisruh secara baik, damai, dan bermartabat.
"Namun Darwati A Gani dan Muharram Idris tidak menyahutinya, bahkan mereka mengeluarkan beberapa surat penting kepada beberapa pihak mengatasnamakan Ketua Harian dan Sekjend PNA," katanya.
Selain itu, kata dia, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf juga mengeluarkan surat pengajuan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya yang ditandatangani bersama Muharram Idris sebagai Sekjend PNA. Maka MTP memandang tindakan itu masuk pada katagori berbahaya terhadap keberlangsungan kerja strategis organisasi sebagai partai politik.
Baca juga: ini pesan Darwati untuk anggota DPRK Abdya dari PNA
Dan juga alasan lain, keberhalangan Irwandi Yusuf sedang dalam proses hukum kasus korupsi yang telah diputuskan delapan tahun penjara dan dicabut hak politik selama lima tahun pascaputusan banding. Maka MTP PNA mengangkat Plt Ketua Umum dan Plt Sekjend PNA.
"Hal ini sesuai dengan anggaran dasar partai bab VIII tentang Jangka Waktu Kepengurusan Pasal 56. Majelis tinggi partai memerintahkan kepada DPP PNA untuk segera melaksanakan KLB, yang merupakan perintah majelis tinggi partai wajib dijalankan DPP PNA," katanya.
Kemudian, MTA juga meminta kepada mahkamah partai untuk kembali membaca secara teliti dan seksama AD/ART PNA dan menghindari tafsiran yang bersifat opini. Serta mengimbau agar mahkamah partai sebaiknya melakukan upaya upaya penyelesaian secara baik dan independen.
"Kami berpandangan, KLB menjadi sebuah forum tertinggi menghentikan kisruh yang sangat tidak penting ini," katanya.
Maka karena itu, MTA mengharapkan kepada semua pihak, baik lembaga tinggi partai maupun semua kepengurusan PNA untuk menjadikan forum KLB sebagai wadah rekonsiliasi partai. Dan semua hadir dengan itikad baik untuk menyelematkan partai dan menyukseskan KLB.
DPP PNA gelar kongres luar biasa di Bireuen
Sabtu, 14 September 2019 4:26 WIB