Petugas Bea dan Cukai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti rokok impor ilegal dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/12/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh selama periode tahun 2024 memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai berupa rokok impor ilegal sebanyak 3.148.010 batang dan 54 liter minuman mengandung etil alkohol dan sejumlah barang ilegal lainnya dengan total nilai barang Rp4,435 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,878 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.