Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) AKP Eko Purwanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan, hal tersebut merupakan dari serangkaian operasi lilin dan pihaknya juga telah melakukan pengecekan kesiapan porsenel.
"Polres Lhokseumawe telah menyiagakan 60 personel untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, apabila dibutuhkan kembali maka masih ada 300 personel yang telah dipersiapkan," ujar Eko Purwanto.
Eko menambahkan, pihaknya juga telah mendirikan pos pengaman di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan hanya berjarak 200 meter dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Gereja Methodist Indonesia (GMI).
Pihaknya juga rutin melakukan patroli ke setiap desa-desa, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan, serta bisa memberikan jaminan keamanan kepada setiap masyarakat di Kota Lhokseumawe.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dan memberikan keamanan, jajaran Polres Lhokseumawe membuka posko keamanan di Desa Pusong," tutur Eko Purwanto.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk saling bertoleransi antar umat beragama, begitu juga rasa aman dan kedamaian yang telah lama terjalin bisa terus dipertahankan.
Sementara itu, sehari sebelum perayaan Natal (Kamis, 24/12), sejumlah personel tim penjinak bom dari Datasemen B Jeulikat Kota Lhokseumawe, melakukan penyisiran terhadap gereja di kota setempat.
Kepala Unit (Kanit) Jibom Brimob Detasemen B Jeulikat Aiptu Asep Muliadi mengatakan, penyisiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai aksi teror dan gangguan saat perayaan Natal.
"Selama proses penyisiran berlangsung, tidak ada ditemukan benda-benda yang aneh dan mencurigakan, tim Jibom juga disiaga di posko pengaman, serta siap bergerak apabila dibutuhkan," ujar Asep Muliadi.
Setiap perayaan hari raya umat kristiani atau umat beragama lain di Lhokseumawe, tidak pernah ada insiden apapun yang disebabkan oleh persoalan toleransi. Meskipun mayoritas penduduk Kota Lhokseumawe beragama muslim dan daerah yang berlaku pelaksanaan hukum Syariat Islam.