Banda Aceh (ANTARA) - Pelanggar lalu lintas di Kota Banda Aceh yang terjaring razia Operasi Zebra Rencong 2019 digelar polisi lalu lintas langsung disidang ditempat.
Sidang pelanggaran lalu lintas dilaksanakan di Kompleks Taman Budaya Aceh di Banda Aceh, Rabu. Sidang di tempat melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan pihak perbankan.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Hendro Wahyudin melalui Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh AKBP Nasyadi mengatakan sidang ditempat tersebut sebagai efisiensi dan efektivitas operasi.
"Pelanggar yang ditilang langsung disidang. Mereka juga langsung membayar denda tilang. Jadi, pelanggar yang terjaring razia tidak perlu lagi ke pengadilan," kata AKPB Nasyadi.
Namun, lanjut dia, bagi pelanggar lalu lintas yang surat izin mengemudi (SIM) mati atau pajak surat kendaraan bermotornya belum dibayar, mereka wajib membuat SIM dan membayar pajak.
AKBP Nasyadi menyebutkan Operasi Zebra Rencong 2019 berlangsung 5 November mendatang. Kepada masyarakat pengguna jalan raya wajib melengkapi surat kendaraan bermotor.
"Selain itu, pengguna jalan wajib mengenakan alat keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor dan memakai sabut bagi pengemudi mobil," kata AKBP Nasyadi.
Sebelumnya, Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menggelar operasi zebra rencong di seluruh wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut dengan mengerahkan 620 personel.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Hendro Wahyudin mengatakan ratusan personel yang dilibatkan tersebut tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga dari unsur terkait lainnya.
"Kepolisian tidak sendiri dalam melaksanakan operasi zebra rencong. Operasi turut melibatkan polisi militer, Jasa Raharja, serta unsur terkait lainnya, baik dari pemerintah daerah maupun pusat," kata Kombes Pol Hendro Wahyudin.
Pelanggar lalu lintas di Banda Aceh disidang di tempat
Kamis, 31 Oktober 2019 18:52 WIB