Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kini sedang berupaya membentuk Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk melindungi anak usia di bawah umur yang telantar atau bermasalah dengan hukum.
“Pembentukan LPKS ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Sosial RI, agar setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Muhajir Hasballah di Suka Makmue, Sabtu.
Baca juga: Penyerahan pasangan diduga mesum di Nagan Raya ke pihak desa sesuai Qanun Aceh
Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut nantinya akan berfungsi sebagai lembaga yang akan menangani setiap anak yang kehilangan orangtua asuh seperti anak yatim, kurang mampu, atau pun piatu agar mendapatkan pembinaan.
Kata Muhajir Hasballah, keberadaan lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai rumah singgah bagi anak-anak yang telantar atau sebagai tempat pembinaan anak.
Baca juga: Puluhan ASN di Nagan Raya kembali jalani tes urine cegah narkoba
Tidak hanya itu, kehadiran LPKS juga nantinya akan menjadi sebagai lembaga yang akan menangani anak bermasalah hukum (ABH), sehingga setiap anak akan menjalani pembinaan di lembaga tersebut, apabila vonis yang dijatuhkan oleh hakim berada di bawah tujuh tahun.
Sedangkan vonis di atas tujuh tahun, maka akan ditangani oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang penanganannya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Saat ini kita sedang berupaya menyiapkan Peraturan Bupati Nagan Raya, agar LPKA segera dapat dibentuk dalam tahun 2020,” kata Muhajir Hasballah menambahkan.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah setempat juga sudah melakukan pembinaan terhadap anak usia di bawah umur sebanyak 42 orang, berada di sebuah panti asuhan milik Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Namun karena adanya aturan baru, sehingga pemerintah daerah berusaha membentuk LPKS sehingga tetap bisa melakukan pembinaan terhadap anak-anak telantar dan melindungi mereka dari berbagai upaya kejahatan, dan tindakan yang tidak diinginkan, pungkasnya.
Pemkab Nagan bentuk LPKS lindungi anak telantar di bawah umur
Sabtu, 18 Januari 2020 21:41 WIB