Calang, Aceh (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya mengamankan satu truk kayu ilegal dan meringkus empat orang yang terlibat di Pante Kuyun Desa Padang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada Senin (20/1) malam.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra saat dikonfirmasi Rabu (22/1) menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengintaian pihaknya dari hasil laporan masyarakat.
"Yang kita amankan ada satu truk kayu lebih kurang sekitar 7 kubik terdiri dari balok dan papan, barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Jaya," kata Iptu Bima.
Iptu Bima menyampaikan pada saat penangkapan tersebut para pelaku memang sedang melakukan transaksi serta sedang menaikkan kayu tersebut ke dalam mobil truk Colt Dina.
"Kita intai mulai setelah magrib dan kita tangkap sekitar pukul 20.30 WIB, yang kita amankan barang bukti serta empat orang terlibat didalamnya," kata Iptu Bima.
Ia menambahkan menurut para pemilik barang tersebut rencananya akan dibawa ke Banda Aceh.
"Yang kita amankan inisial TM (38) pemilik kayu tersebut, MN (52) sopir, S (32) terlibat pembantu pengangkut dan T (42) penampung," kata Iptu Bima.
Iptu Bima menyampaikan empat orang terlibat tersebut untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk ancaman hukuman masih kita mintai keterangan karena dari empat orang ini tugasnya beda-beda, jadi masih kita selidiki dulu dia terlibat sebagai apa," kata Iptu Bima.
Polisi amankan satu truk kayu ilegal di Aceh Jaya, empat orang diringkus
Rabu, 22 Januari 2020 17:42 WIB
Kita intai mulai setelah magrib dan kita tangkap sekitar pukul 20.30 WIB, yang kita amankan barang bukti serta empat orang terlibat didalamnya