Calang, Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya saat ini sedang mendalami kasus proyek pengerjaan pembangunan jaringan air bersih milik BLUD SPAM Tirta Monmata dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat yang diduga bermasalah.
Proyek yang menghabiskan dana Rp1 miliar lebih tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 tidak siap dikerjakan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Kita memang sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan air bersih di Kecamatan Jaya, ini sudah kita proses sejak akhir tahun 2019, namun kita masih kesulitan mengumpulkan keterangan dari para saksi," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra, saat ditemui Antara di ruang kerjanya, Kamis (23/1).
Bima menyampaikan bahwa proyek tersebut menghabiskan dana senilai Rp1,06 miliar.
Ia juga masih menduga ada pekerjaan yang tidak dibuat oleh pihak rekanan sesuai kontrak kerjanya. Harusnya ada 4 desa masuk dalam pengerjaan pembangunan jaringan air bersih, namun ada salah satunya tidak dikerjakan.
"Kita menduga masih ada yang tidak dikerjakan, padahal proyek itu sudah berakhir pada bulan November 2018," kata Bima.
Iptu Bima menyampaikan proses pengembangan kasus tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru apalagi para saksi masih sulit dimintai keterangannya.
"Kita perlu waktu untuk mengumpulkan keterangan, tidak bisa buru-buru. Kita juga terkendala dengan saksi yang tidak di tempat dan juga sedang kerja,” kata Iptu Bima.
Ia menyampaikan desa yang masuk dalam pengerjaan proyek pembangunan aliran air bersih sesuai kontrak kerja yakni Gampong Meunasah Weh, Gampong Serba, Gampong Lamme dan Gampong Meutara, Kecamatan Jaya.
"Namun kita menduga ada salah satu gampong yang tidak dikerjakan," kata Iptu Bima.
Diduga fiktif, polisi dalami proyek jaringan air bersih Tirta Mon Mata
Kamis, 23 Januari 2020 21:35 WIB
Kita perlu waktu untuk mengumpulkan keterangan, tidak bisa buru-buru. Kita juga terkendala dengan saksi yang tidak di tempat dan juga sedang kerja