Banda Aceh (ANTARA) - Ulama Aceh meminta pemerintah pusat untuk tidak berlomba-lomba dalam mengeluarkan surat edaran yang berhubungan dengan masyarakat, di tengah situasi mewabahnya pandemi COVID-19.
Menurut Tgk Faisal Ali, pemerintah seharusnya mengeluarkan surat edaran yang berhubungan dengan masyarakat dalam situasi COVID-19 melalui satu pintu, bukan setiap instansi mengeluarkan surat edaran masing-masing.
"Surat-surat edaran itu tidak perlu banyak, satu saja tapi mengenai ke semuanya yang sifatnya untuk masyarakat. Kalau untuk internal silahkan," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal tersebut menjelaskan bahwa surat edaran yang berkaitan dengan masyarakat pasca penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus melalui satu pintu, kecuali untuk internal instansi.
Menurut dia, dengan tumpang-tindihnya surat edaran dari masing-masing instansi pemerintah di pusat, membuat masyarakat dan pemerintah daerah bingung untuk menjalankannya.
Ia mencontohkan seperti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah saat COVID-19. Katanya, salah satu poinnya tidak diperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Kata Lem Faisal, sedangkan dalam surat edaran kesehatan disebutkan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum dan keramaian lainnya diperbolehkan asalkan menjaga jarak (social distancing) antara satu dengan lainnya.
"Kenapa pemerintah tidak mengatur untuk ibadah dengan menggunakan metode social distancing, yang memenuhi protokoler kesehatan. Jadi akibatnya tidak singkron," katanya.
Ulama yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPU Aceh ini juga meminta Presiden Joko Widodo menertipkan pengeluaran surat edaran yang berhubungan dengan masyarakat tersebut, di tengah Indonesia menghadapi pandemi COVID-19. Agar tidak membingungkan masyarakat dalam melaksanakannya.
"Jangankan masyarakat, pemerintah sendiri bingung. Sebentar-bentar sudah sampai lagi surat edaran. Kita berharap kepada presiden menertibkan di tingkat pusat agar yang mengeluarkan surat edaran hanya satu pintu," katanya.