Sikap tegas Presiden untuk RUU HIP
Sabtu, 20 Juni 2020 16:28 WIB
Jakarta (ANTARA) - Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan cepat telah mencapai babak baru.
Baru kurang lebih satu bulan sejak ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI, RUU HIP menjadi polemik yang mengemuka di ranah publik lantaran beberapa pasal yang dianggap kontroversial hingga ditunda pembahasannya.
Sejak ditetapkan sebagai salah satu RUU inisiatif DPR RI melalui sidang paripurna 12 Mei 2020 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2020, pembahasan RUU HIP terus bergulir di tengah upaya bangsa melawan pandemi COVID-19.
Dalam perjalanannya, naskah akademik dan draf RUU HIP disusun oleh Badan Legislasi DPR RI. Draf itu memuat sejumlah pasal yang dinilai beberapa kalangan cukup kontroversial.
Pasal kontroversial itu di antaranya Pasal 7 tentang tiga ciri pokok Pancasila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Trisila tersebut juga terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Pasal tersebut dikritik lantaran dianggap merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945, atau Pancasila yang pertama disampaikan Bung Karno dalam pidatonya di hadapan peserta sidang umum Dokuritsu Junbi Cosha-kai, atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Faktanya Pancasila versi pertama itu sedikitnya sudah dua kali mengalami perubahan, mulai dari Piagam Jakarta, hingga disepakati menjadi Pancasila versi 18 Agustus 1945 dengan lima sila yang kita kenal hingga saat ini.
Selain itu RUU HIP juga dipersoalkan karena abai terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor 25 Tahun 1966 yang isinya menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Pada dasarnya, dalam bahasa yang sederhana, tujuan pembahasan RUU HIP adalah sebagai pedoman landasan hukum bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap program pembangunan nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Semangat RUU HIP menjadi upaya pemerintah dan parlemen dalam membumikan ideologi Pancasila dalam segala lini kehidupan. RUU HIP diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penerapan ideologi Pancasila.
Apapun itu, sejumlah pasal RUU HIP dipandang kontroversial. Dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di tanah air yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak isi draf RUU tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan penolakannya.
Ketiga organisasi tersebut, tidak ingin RUU HIP hanya ditunda pembahasannya. Mereka menghendaki RUU itu dicabut karena menimbulkan polemik di masyarakat.
Sebetulnya tidak ada masalah dengan semangat penguatan ideologi Pancasila dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya saja publik tentu berharap semangat mulia tersebut tidak dijadikan celah oleh siapapun untuk menyelipkan pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam sebuah undang-undang.
Apa yang disampaikan Ketua Dewan Pakar Alumni Persatuan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Theo L Sambuaga beberapa waktu lalu dalam sebuah diskusi terbuka layak untuk dicermati.
Menyikapi kontroversi RUU HIP, Theo berpandangan alangkah baiknya RUU HIP cukup mengatur tentang penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang keberadaannya saat ini masih diatur oleh Peraturan Presiden.
Dengan memperkuat BPIP dalam peraturan undang-undang, maka semangat penguatan ideologi Pancasila juga bisa dilaksanakan.
Jika perlu RUU HIP juga mengatur panduan bagi BPIP dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Selama ini BPIP memang telah melakukan peran dan tugasnya menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila.
Kesuksesan peran dan tugas mulia tersebut tidak dapat diukur dalam angka-angka maupun pemberitaan semata, melainkan harus tercermin nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dari akar rumput hingga Presiden.
Oleh karenanya, peran dan tugas BPIP ini perlu mendapat dukungan seluruh elemen bangsa.
Sikap Presiden
Menyoal riuhnya reaksi publik atas RUU HIP inisiatif DPR RI ini, Presiden di tengah upaya kerasnya menyelamatkan bangsa dari krisis pandemi COVID-19, akhirnya angkat bicara.
Dalam pertemuan dengan purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 19 Juni 2020, Presiden menekankan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang sudah final.
Presiden bersama para purnawirawan dan legiun veteran bersepakat bahwa Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlaku mutlak karena sudah ditetapkan dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Seluruhnya juga satu pendapat bahwa Pancasila yang disepakati adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan lima pasal yang kita kenal hingga saat ini.
Presiden juga menyampaikan Pemerintah tidak ikut campur dalam menyusun draf RUU HIP.
Artinya Presiden mencermati sejumlah pasal yang dinilai publik kontroversial, dan publik dapat membaca arah sikap Presiden atas draf yang ada.
Presiden pun meminta pembahasaan RUU HIP ditunda dengan harapan DPR RI selaku inisiator RUU HIP dapat menyerap lebih banyak lagi aspirasi publik.
Sementara di DPR RI publik menyaksikan sebuah akrobat politik sejumlah fraksi partai politik. Setelah ramai mendapat penolakan publik, segelintir partai politik di parlemen saling melempar "bola panas" RUU HIP.
Padahal, jika merujuk pada pernyataan politisi PDI Perjuangan Aria Bima, seluruh fraksi partai politik di DPR dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah setuju untuk membawa RUU HIP ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI tanpa memberikan catatan.
Menurut Aria Bima, ada mekanisme yang telah diatur apabila ingin menganulir atau membahas ulang RUU HIP yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI itu.
Aria Bima mengatakan pematangan RUU HIP bisa dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang menyatakan keberatan dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja RUU HIP yang telah dibentuk di Baleg DPR atau dengan membentuk Panitia Khusus.
Apa yang disampaikan Aria Bima sangat wajar. Kesepakatan seluruh fraksi menjadi RUU HIP sebagai inisiatif DPR harus dipertanggungjawabkan pula oleh seluruh fraksi, bukan kemudian dibebankan kepada partai pengusulnya saja.
Jika ada penolakan atas draf RUU tersebut, maka setiap fraksi semestinya mencari sebuah jalan keluar sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku di parlemen, bukan melemparkan beban pada partai tertentu, terlebih melalui pernyataan-pernyataan di media massa.
Baru kurang lebih satu bulan sejak ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI, RUU HIP menjadi polemik yang mengemuka di ranah publik lantaran beberapa pasal yang dianggap kontroversial hingga ditunda pembahasannya.
Sejak ditetapkan sebagai salah satu RUU inisiatif DPR RI melalui sidang paripurna 12 Mei 2020 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2020, pembahasan RUU HIP terus bergulir di tengah upaya bangsa melawan pandemi COVID-19.
Dalam perjalanannya, naskah akademik dan draf RUU HIP disusun oleh Badan Legislasi DPR RI. Draf itu memuat sejumlah pasal yang dinilai beberapa kalangan cukup kontroversial.
Pasal kontroversial itu di antaranya Pasal 7 tentang tiga ciri pokok Pancasila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Trisila tersebut juga terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Pasal tersebut dikritik lantaran dianggap merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945, atau Pancasila yang pertama disampaikan Bung Karno dalam pidatonya di hadapan peserta sidang umum Dokuritsu Junbi Cosha-kai, atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Faktanya Pancasila versi pertama itu sedikitnya sudah dua kali mengalami perubahan, mulai dari Piagam Jakarta, hingga disepakati menjadi Pancasila versi 18 Agustus 1945 dengan lima sila yang kita kenal hingga saat ini.
Selain itu RUU HIP juga dipersoalkan karena abai terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor 25 Tahun 1966 yang isinya menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Pada dasarnya, dalam bahasa yang sederhana, tujuan pembahasan RUU HIP adalah sebagai pedoman landasan hukum bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap program pembangunan nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Semangat RUU HIP menjadi upaya pemerintah dan parlemen dalam membumikan ideologi Pancasila dalam segala lini kehidupan. RUU HIP diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penerapan ideologi Pancasila.
Apapun itu, sejumlah pasal RUU HIP dipandang kontroversial. Dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di tanah air yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak isi draf RUU tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan penolakannya.
Ketiga organisasi tersebut, tidak ingin RUU HIP hanya ditunda pembahasannya. Mereka menghendaki RUU itu dicabut karena menimbulkan polemik di masyarakat.
Sebetulnya tidak ada masalah dengan semangat penguatan ideologi Pancasila dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya saja publik tentu berharap semangat mulia tersebut tidak dijadikan celah oleh siapapun untuk menyelipkan pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam sebuah undang-undang.
Apa yang disampaikan Ketua Dewan Pakar Alumni Persatuan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Theo L Sambuaga beberapa waktu lalu dalam sebuah diskusi terbuka layak untuk dicermati.
Menyikapi kontroversi RUU HIP, Theo berpandangan alangkah baiknya RUU HIP cukup mengatur tentang penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang keberadaannya saat ini masih diatur oleh Peraturan Presiden.
Dengan memperkuat BPIP dalam peraturan undang-undang, maka semangat penguatan ideologi Pancasila juga bisa dilaksanakan.
Jika perlu RUU HIP juga mengatur panduan bagi BPIP dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Selama ini BPIP memang telah melakukan peran dan tugasnya menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila.
Kesuksesan peran dan tugas mulia tersebut tidak dapat diukur dalam angka-angka maupun pemberitaan semata, melainkan harus tercermin nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dari akar rumput hingga Presiden.
Oleh karenanya, peran dan tugas BPIP ini perlu mendapat dukungan seluruh elemen bangsa.
Sikap Presiden
Menyoal riuhnya reaksi publik atas RUU HIP inisiatif DPR RI ini, Presiden di tengah upaya kerasnya menyelamatkan bangsa dari krisis pandemi COVID-19, akhirnya angkat bicara.
Dalam pertemuan dengan purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 19 Juni 2020, Presiden menekankan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang sudah final.
Presiden bersama para purnawirawan dan legiun veteran bersepakat bahwa Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlaku mutlak karena sudah ditetapkan dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Seluruhnya juga satu pendapat bahwa Pancasila yang disepakati adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan lima pasal yang kita kenal hingga saat ini.
Presiden juga menyampaikan Pemerintah tidak ikut campur dalam menyusun draf RUU HIP.
Artinya Presiden mencermati sejumlah pasal yang dinilai publik kontroversial, dan publik dapat membaca arah sikap Presiden atas draf yang ada.
Presiden pun meminta pembahasaan RUU HIP ditunda dengan harapan DPR RI selaku inisiator RUU HIP dapat menyerap lebih banyak lagi aspirasi publik.
Sementara di DPR RI publik menyaksikan sebuah akrobat politik sejumlah fraksi partai politik. Setelah ramai mendapat penolakan publik, segelintir partai politik di parlemen saling melempar "bola panas" RUU HIP.
Padahal, jika merujuk pada pernyataan politisi PDI Perjuangan Aria Bima, seluruh fraksi partai politik di DPR dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah setuju untuk membawa RUU HIP ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI tanpa memberikan catatan.
Menurut Aria Bima, ada mekanisme yang telah diatur apabila ingin menganulir atau membahas ulang RUU HIP yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI itu.
Aria Bima mengatakan pematangan RUU HIP bisa dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang menyatakan keberatan dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja RUU HIP yang telah dibentuk di Baleg DPR atau dengan membentuk Panitia Khusus.
Apa yang disampaikan Aria Bima sangat wajar. Kesepakatan seluruh fraksi menjadi RUU HIP sebagai inisiatif DPR harus dipertanggungjawabkan pula oleh seluruh fraksi, bukan kemudian dibebankan kepada partai pengusulnya saja.
Jika ada penolakan atas draf RUU tersebut, maka setiap fraksi semestinya mencari sebuah jalan keluar sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku di parlemen, bukan melemparkan beban pada partai tertentu, terlebih melalui pernyataan-pernyataan di media massa.