Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, bersama pejabat daerah setempat memusnahkan 28,6 kilogram ganja kering diduga hasil pengungkapan kejahatan peredaran narkotika sejak April-Mei 2020.
"Ada sekitar 26,8 kg temuan ganja yang kita musnahkan pada siang ini," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK didampingi Kasatresnarkoba, AKP Zaflaini, Jumat siang di Suka Makmue.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian, yang bertugas di Posko Gugus COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya, khususnya di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.
"Sejauh ini hanya barang bukti ganka yang berhasil kita amankan," kata Kapolres Risno.
Polisi juga masih memburu para pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di daerah ini, ungkap kapolres.
Polres Nagan Raya musnahkan 26,8 Kilogram ganja hasil kejahatan
Jumat, 26 Juni 2020 11:05 WIB