Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menilai pergantian komisaris dan direksi BUMN menjadi hak dan kewenangan penuh Menteri BUMN Erick Thohir.
“Soal ganti komisaris dan direksi kewenangan penuh atau hak penuh pemegang saham, yaitu menteri BUMN sebagai pembantu presiden. Kita tidak boleh mengintervensi,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Marwan menegaskan DPR akan mengawasi, mengingatkan, dan memberi masukan yang solutif dan konstruktif. Penilaian tentu harus berdasarkan key performance indicator (KPI).
“Apalagi tantangan industri perbankan di masa pandemi COVID-19 tidak mudah, butuh orang-orang yang kredibel dan kompeten, serta mengerti suasana kebatinan dinamika ekonomi Indonesia saat ini,” katanya.
Di tengah situasi ekonomi yang kurang baik seperti saat ini, lanjut Marwan, sektor perbankan menjadi salah satu penopang yang penting untuk menjaga perekonomian nasional supaya lebih stabil dan tidak terlalu terjerembab dalam situasi yang sulit.
“Di tengah pandemi ini perbankan bisa penopang pemulihan ekonomi nasional dan membantu akses permodalan sektor UMKM, supaya sektor riil bergerak dan daya beli masyarakat terjaga dengan baik,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Marwan, pergantian komisaris dan direksi merupakan kewenangan penuh menteri BUMN sebagai pemegam saham.
“Tentu kita memahami itu semua, tentu dengan pertimbangan yang matang, objektif dan supaya dunia perbankan lebih kompetitif di tengah masa pandemi seperti sekarang ini,” kata Marwan.