Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Bea Cukai Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti ilegal hasil penindakan sepanjang Agustus hingga Desember 2020 dengan senilai mencapai Rp1 miliar lebih.
Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan akhir (TPA) di Gedebang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil operasi pasar dan patroli darat Unit Penindakan dan Penyidikan (P2).
"Untuk prosedur pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut dilakukan dengan cara dipotong. Kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun dengan tanah,"kata Tri Hartana.
Tri Hartana mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari satu juta batang lebih rokok, 22 buah bibit kelapa, dan lima pakan ternak atau sebanyak satu koli.
"Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal," kata Tri Hartana.
Tri Hartana mengatakan pihaknya juga akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait barang kepabeanan dan cukai.
“Kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu bea dan cukai melaksanakan tugas dan fungsinya. Seperti memberikan informasi terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai,” kata Tri Hartana.