Blangpidie (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sekaligus mengamankan barang bukti 76,11 gram yang bernilai Rp70 juta.
Kapolres Abdya AKBP M Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar di Blangpidie, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang diamankan sekaligus barang buktinya berinisial RF (43) dan ML (41).
“ML ini tercatat warga Desa Rayeuk Glang-Glong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan RF itu warga Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya,” kata Mahdian.
Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap secara bersamaan ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar rumah milik tersangka di kawasan Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa (9/3) kemarin.
Baca juga: Polda Aceh musnahkan 404 kilogram sabu-sabu
“Kronologisnya pada Kamis (4/3) tersangka ML yang berada di Aceh Utara menghubungi RF di Abdya dan mengatakan ini ada barang (sabu-sabu), lalu tersangka RF meminta ML untuk membawanya ke Kabupaten Abdya,” katanya.
Keesokan harinya, lanjut Mahdian, ML langsung berangkat ke Abdya. Setiba di kabupaten tersebutu tersangka langsung menyerahkan barang haram tersebut kepada RF seberat satu ons, dan meminta uang tunia senilai Rp40 juta.
Berhubung RF tidak memiliki uang, maka ML terpaksa menginap di Desa Guhang, Abdya selama empat hari. Dalam kurun waktu itu tersangka RF juga telah menjual sebagian sabu-sabu tersebut kepada masyarakat Abdya, katanya.
“Kemudian pada Selasa (9/3) kemarin sekira pukul 13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie,” katanya lagi.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap empat kurir 1,6 kilogram sabu-sabu
Anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan serta menyita barang bukti sabu seberat 76,11 gram dari dalam rumah tersangka.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami temukan itu seberat 76,11 gram yang dibungkus dalam delapan paket. Satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil,” katanya, menjelaskan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.