Banda Aceh (ANTARA) - Oditorat Militer I-01 Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba hasil penegakan hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI dalam setahun terakhir.
Pemusnahan narkoba yang terdiri sabu-sabu dan ganja dipusatkan di Lapangan Jasmani Kodam Iskandar Muda (Jasdam IM), Banda Aceh, Rabu.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara membakarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda TNI Sujono, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Achmad Marzuki.
Selain itu, pemusnahan juga diikuti Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan para pejabat utama Kodam Iskandar Muda.
"Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti penegakan hukum sejak April 2020 hingga Februari 2021," kata Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda TNI Sujono.
Jenderal TNI Angkatan Udara bintang dua tersebut mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dengan berat keseluruhan mencapai 13,6 kilogram. Sedangkan ganja mencapai 158 kilogram.
"Kepemilikan ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut melibatkan 24 oknum prajurit TNI. Dan mereka semua diproses hukum serta dipecat dari kedinasan TNI," kata Marsekal Muda TNI Sujono.
Marsekal Muda TNI Sujono mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai pesan bahwa TNI juga menindak anggotanya yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan ini juga sebagai pesan bahwa TNI ikut serta memerangi narkoba. Serta tidak menolerir oknum prajurit TNI yang terlibat narkoba. Selain pidana, yang terlibat juga dipecat dari TNI," kata Marsekal Muda TNI Sujono.
Oditorat Militer Banda Aceh musnahkan barang bukti narkoba
Rabu, 10 Maret 2021 18:59 WIB