Suka Makmue (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya Cut Man menegaskan sampai saat ini tidak ada dualisme kepengurusan di partai lokal tingkat pusat.
“Sampai saat ini hanya kepengurusan hasil kongres tahun 2017 yang sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh,” kata Cut Man kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.
Baca juga: Lima anggota DPRA Fraksi PNA dapat SP-1 dari Irwandi Yusuf, kecuali Darwati
Penegasan ini ia sampaikan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nasional Aceh (PNA) yang digelar di Kabupaten Bireuen Aceh pada tanggal 14 September 2019.
Menurutnya, SK PNA yang diakui tersebut sesuai dengan SK Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh dan masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Relawan Irwandi dukung Sayuti isi kursi Cawagub Aceh
“DPW PNA Nagan Raya memang tidak hadir dan tidak mendukung Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh yang digelar di Bireuen pada 14 September 2019, karena KLB tersebut abal-abal dan tidak sah,” kata Cut Man menegaskan.
Pria yang merupakan Wakil Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Meulaboh Raya ini juga menegaskan, hingga saat ini kepengurusan PNA sesuai KLB Bireuen hingga kini belum mengantongi SK yang sah dari Kemenkumham Aceh.
Baca juga: Tetapkan Sayuti jadi Cawagub, PNA Abdya dukung keputusan Irwandi Yusuf
Ia juga menegaskan Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan, dan saat ini kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh pada tahun 2017.
Saat ini, kata dia, sudah ada Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady. Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA Irwansyah tidak menandatanganinya.
Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA ini digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020, yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai, kata Cut Man.
Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan bahwa konflik internal partai sudah selesai.
Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.
"Jadi Mahkamah Agung sudah memberikan putusan dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga tidak ada dualisme dalam PNA dan konflik internalpun sudah selesai,” kata demikian Cut Man.
Cut Man pastikan tak ada dualisme kepengurusan di PNA
Rabu, 24 Maret 2021 9:49 WIB