Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun sejenisnya yang beroperasi di Provinsi Aceh diwajibkan melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, untuk memudahkan pemantauan aktivitas yang dilakukannya.
Kepala Kesbangpol Kota Lhokseumawe Ridwan Djali di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, secara aturan memang tidak ada kewajiban khusus harus melaporkan keberadaan LSM atau sejensinya ke Kesbangpol.
Namun, lanjut dia, mengingat kondisi Aceh dalam konteks kekinian, sangat diperlukan bagi LSM atau sejenisnya yang melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat untuk wajib melaporkan keberadaannya.
Terhadap idenya tersebut, Ridwan mengaku sudah menyampaikannya pada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tingkat provinsi, supaya LSM yang beroperasi di Aceh diwajibkan untuk melapor dan terdaftar di Kesbangpol setempat.
Dikatakan, dirinya beralasan, akhir-akhir ini, ada beberapa LSM yang melakukan aktivitasnya namun dianggap menyebabkan keresahan dalam masyarakat terkait dengan berbagai isu negatif, seperti isu pendangkalan akidah atau kegiatan lain yang dianggap meresahkan.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan, agar lebih teratur dan mudah dalam pemantauan serta tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, sangat diperlukan langkah sebagaimana dimaksudkan.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan, apabila keberadaan LSM di wilayah kerja Kota Lhokseumawe, melapor kepada Kesbangpol dan Linmas, serta jelas kegiatan yang dilakukan, maka pihaknya juga akan membantu terhadap apa yang dibutuhkan.
"Kita sangat mengharapkan, agar LSM, Ormas ataupun yayasan yang ada di Kota Lhokseumawe serta bergerak di berbagai bidang kegiatan, supaya melaporkan badannya dan juga kegiatannya ke Kesbangpol Kota Lhokseumawe. Selain untuk keperluan pendataan, juga sebagai upaya untuk dapat bekerjasama dalam membangun daerah," katanya.
Kepala Kesbangpol Kota Lhokseumawe Ridwan Djali di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, secara aturan memang tidak ada kewajiban khusus harus melaporkan keberadaan LSM atau sejensinya ke Kesbangpol.
Namun, lanjut dia, mengingat kondisi Aceh dalam konteks kekinian, sangat diperlukan bagi LSM atau sejenisnya yang melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat untuk wajib melaporkan keberadaannya.
Terhadap idenya tersebut, Ridwan mengaku sudah menyampaikannya pada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tingkat provinsi, supaya LSM yang beroperasi di Aceh diwajibkan untuk melapor dan terdaftar di Kesbangpol setempat.
Dikatakan, dirinya beralasan, akhir-akhir ini, ada beberapa LSM yang melakukan aktivitasnya namun dianggap menyebabkan keresahan dalam masyarakat terkait dengan berbagai isu negatif, seperti isu pendangkalan akidah atau kegiatan lain yang dianggap meresahkan.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan, agar lebih teratur dan mudah dalam pemantauan serta tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, sangat diperlukan langkah sebagaimana dimaksudkan.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan, apabila keberadaan LSM di wilayah kerja Kota Lhokseumawe, melapor kepada Kesbangpol dan Linmas, serta jelas kegiatan yang dilakukan, maka pihaknya juga akan membantu terhadap apa yang dibutuhkan.
"Kita sangat mengharapkan, agar LSM, Ormas ataupun yayasan yang ada di Kota Lhokseumawe serta bergerak di berbagai bidang kegiatan, supaya melaporkan badannya dan juga kegiatannya ke Kesbangpol Kota Lhokseumawe. Selain untuk keperluan pendataan, juga sebagai upaya untuk dapat bekerjasama dalam membangun daerah," katanya.