Redelong (ANTARA Aceh) - Sepasang pelaku khalwat yakni Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali, karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran syariat Islam berupa mesum.
Eksekusi hukuman cambuk kedua pelaku mesum tersebut dilaksanakan setelah shalat Jumat pukul 14.00 WIB di Mesjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Saat pelaku khalwat wanita naik ke atas panggung ketika hendak dieksekusi masyarakat langsung bersorak.
Terpidana Satrio warga Kampung Bener Pepanyi Kecamatan Permata, Bener Meriah dan Saidatul Husnah warga Kampung Rejewali Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, harus menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali, setelah terbukti melakukan mesum.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH sebelum eksekusi cambuk mengatakan, selama dirinya menjabat sudah tiga kali terlaksana hukuman cambuk, mudah-mudahan ini hukuman cambuk yang terakhir di Kabupaten Bener Meriah.
"Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali, sehingga mereka hanya menerima hukuman cambuk sebanyak enam kali," sebut Bambang.
Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah Nasri Lisma menyebutkan, pelaku khalwat setelah menjalani hukuman cambuk bisa bebas kembali dan bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dan tidak akan ditahan lagi.
Menurut Nasri Lisma, pelaku khalwat itu bila menjalani hukuman kurungan akan membutuhkan waktu yang lama, tetapi bila menjalani hukuman cambuk, setelah bisa bebas tanpa harus dikurung lagi.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan, hukuman cambuk yang disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat di depan umum ini adalah suatu pembelajaraan bagi semua lapisan.
"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita, oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," katanya.
Eksekusi hukuman cambuk kedua pelaku mesum tersebut dilaksanakan setelah shalat Jumat pukul 14.00 WIB di Mesjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Saat pelaku khalwat wanita naik ke atas panggung ketika hendak dieksekusi masyarakat langsung bersorak.
Terpidana Satrio warga Kampung Bener Pepanyi Kecamatan Permata, Bener Meriah dan Saidatul Husnah warga Kampung Rejewali Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, harus menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali, setelah terbukti melakukan mesum.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH sebelum eksekusi cambuk mengatakan, selama dirinya menjabat sudah tiga kali terlaksana hukuman cambuk, mudah-mudahan ini hukuman cambuk yang terakhir di Kabupaten Bener Meriah.
"Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali, sehingga mereka hanya menerima hukuman cambuk sebanyak enam kali," sebut Bambang.
Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah Nasri Lisma menyebutkan, pelaku khalwat setelah menjalani hukuman cambuk bisa bebas kembali dan bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dan tidak akan ditahan lagi.
Menurut Nasri Lisma, pelaku khalwat itu bila menjalani hukuman kurungan akan membutuhkan waktu yang lama, tetapi bila menjalani hukuman cambuk, setelah bisa bebas tanpa harus dikurung lagi.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan, hukuman cambuk yang disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat di depan umum ini adalah suatu pembelajaraan bagi semua lapisan.
"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita, oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," katanya.