"DPRK dan Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk melahirkan qanun terkait narkoba ini pada awal tahun depan," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, di Banda Aceh, Selasa.
Musriadi mengatakan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 telah diamanatkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika.
Perda tersebut, kata Musriadi, memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
“Insya Allah kita akan bergerak cepat agar kota Banda Aceh segera memiliki qanun narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Bachtiar menyampaikan, pemerintah berkomitmen melaksanakan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan Permendagri terkait hal tersebut.
“Banda Aceh sebagai ibu kota akan memiliki qanun narkotika, menjadikan Banda Aceh sebagai kota bersih narkoba,” kata Bachtiar.
Hal senada juga diutarakan Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, dirinya mengapresiasi tekad Pemko dan DPRK Banda Aceh melahirkan qanun terkait pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) tersebut.
“Dengan adanya qanun narkotika ini, maka nantinya bisa memperkuat deklarasi gampong (gampong) bersinar, dan kita sangat mendukung penuh rencana ini,” kata Hasnanda.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.