Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial HH (49) terduga pelaku pembunuhan mantan istrinya, usai dibunuh tersangka menyimpan mayat korban hampir sebulan di dalam rumahnya hingga kemudian dibuang ke hutan Aceh Besar.
"Korban dibunuh 18 November 2021, dan baru dibuang ke hutan pada 11 Desember 2021, selama itu mayat berada di dalam rumah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, polisi mengevakuasi sesosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana terbalut jas hujan dengan tangan dan kaki terikat di Gampong Lambadeuk, Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12).
Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan secara intensif, serta melakukan proses otopsi oleh tim dokter forensik di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, hingga akhirnya pelaku ditangkap.
AKP Ryan menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal saat korban menemui mantan suaminya guna memberitahukan anaknya sakit dan membutuhkan uang Rp50.000 untuk membeli obat.
Kemudian, saat berada di dalam rumah tersangka keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Lalu, korban meminta uang hasil penjualan rumah mereka sebesar Rp50 juta dari total Rp150 juta yang didapatkan.
Setelah itu, lanjut Ryan, saat korban hendak memakai baju, tiba-tiba tersangka menolak kepala korban ke dinding hingga jatuh dan mengeluarkan darah dari mulut, hidung serta telinga.
"Lalu tersangka kembali memukul korban menggunakan siku kanan ke arah dada korban sebanyak lima kali, dan korban meninggal dunia," ujarnya.
Kata Ryan, tersangka memotong rambut korban agar tak dikenali, dan menguburkan mayat korban yang hanya dibalut di kamar mandi rumah tersebut.
"Setelah lima hari, tersangka mulai mencium bau mayat korban, lalu ia membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau mayat," kata Ryan.
Selanjutnya, Ryan menuturkan, pada 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali mayat korban karena baunya mulai menyengat dan takut diketahui orang lain.
Setelah digali, tersangka mencuci dan membersihkan mayat tersebut, dan kembali membalutnya menggunakan mantel (jas hujan) serta dilapisi kain selimut tebal.
Kemudian tersangka meletakkan mayat tersebut di dalam kamarnya selama lima hari sampai dengan 11 Desember 2021.
"Selama lima hari itu, untuk menutupi bau mayat yang disimpan di kamarnya, setiap hari tersangka membakar sampah di depan rumah, termasuk kasur dan kain yang digunakan membersihkan mayat, dan juga menabur kapur barus serta minyak lampu," ujar Ryan.
Lalu, tambah Ryan, pada 11 Desember 2021 itu, tersangka memasukkan mayat yang sudah terbungkus jas hujan tersebut ke dalam karung dan membuangnya ke pinggiran hutan Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH pidana Jo 340 KUH pidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," demikian AKP Ryan.