Banda Aceh (ANTARA) - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengancam melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR Aceh Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani jika tidak mau bergabung dalam kepengurusan sah atau terus melawan.
"Kita sudah berupaya mengajak, tapi terus melawan, tidak mau bergabung. Maka bukan ketua umum yang memutuskan, tapi hukum memutuskan apakah harus di PAW," kata Ketua Harian DPP PNA Tgk Syakya alias Abati di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Abati saat menggelar konferensi pers di kantor DPP PNA, di Banda Aceh, yang turut dihadiri sejumlah petinggi partai seperti Sekjen Miswar Fuadi, Wakil Ketua Darwati A Gani dan Wakil Ketua II Yazir Akramullah.
Baca juga: Kemenkumham tolak pengesahan pengurus PNA versi KLB
Abati mengatakan, pihaknya sudah mengajak langsung kedua tokoh partai tersebut untuk islah dan kembali bergabung bersama untuk membesarkan partai, sehingga tidak ada lagi dualisme. Namun mereka juga belum mau bergabung.
Abati menyampaikan, pihaknya juga tidak mungkin terus-terusan mengajak mereka, namun dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku, hingga diberikan peringatan dua kali.
"Ada tahapan diajak, diberikan peringatan dua kali, tapi juga melawan dan tidak mau bergabung," ujarnya.
Baca juga: Cut Man pastikan tak ada dualisme kepengurusan di PNA
Sementara itu, Wakil Ketua II DPP PNA Yazir Akramullah mengatakan bahwa kepada mereka juga telah diberikan surat peringatan (SP) 1 oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf karena tidak mau menjalankan instruksi partai.
Sejauh ini, kata Yazir, Tiyong dan Fahlevi masih menjadi anggota PNA, tetapi tidak masuk dalam kepengurusan. Karenanya jika tidak masuk kepengurusan yang sah, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Siapa saja yang tidak mau ikut kepengurusan akan diberikan sanksi berupa peringatan, namun jika tetap menolak konsolidasi maka langkah terakhirnya adalah PAW," kata Yazir.
Baca juga: Lima anggota DPRA Fraksi PNA dapat SP-1 dari Irwandi Yusuf, kecuali Darwati
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPP PNA Darwati A Gani menyatakan bahwa pada dasarnya mereka masih berharap Tiyong dan Fahlevi kembali bergabung. Namun di sisi lain mereka malah meragukan SK kepengurusan PNA yang dikeluarkan Kemenkumham Aceh.
Karena itu, kata Darwati, pihaknya terus mempelajari AD/ART partai, serta berdiskusi dengan penasehat dan mahkamah partai terkait pemberian sikap kepada Tiyong dan Fahlevi.
"Dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh partai, tentu semua ini sesuai dengan aturan. Sesuai tahapan, akan ada SP berikutnya dan pemanggilan," kata Darwati.
Darwati menambahkan, dalam waktu dekat juga akan ada pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) secara keseluruhan di DPRA, termasuk kemungkinan perubahan di fraksi PNA.
PNA ancam PAW Tiyong dan Fahlevi dari DPRA jika terus melawan
Rabu, 26 Januari 2022 14:19 WIB
Siapa saja yang tidak mau ikut kepengurusan akan diberikan sanksi berupa peringatan, namun jika tetap menolak konsolidasi maka langkah terakhirnya adalah PAW