Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak enam tahun silam.
Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan DPO tersebut atas nama Ramlan (59). Ramlan merupakan terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara.
"Terpidana Ramlan masuk DPO sejak 2016 setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terpidana Ramlan ditangkap di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (15/3) pukul 16.30 WIB," kata Rohmadi.
Selain dihukum empat tahun penjara, kata M Rohmadi, terpidana Ramlan juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp200 juta.
M Rohmadi mengatakan terpidana Ramlan dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut di Bangkalan, Kabupaten Alor, NTT, dengan nilai Rp20,5 miliar dengan kerugian negara Rp4,3 miliar.
Terpidana Ramlan merupakan Direktur PT Mina Fajar Abadi, perusahaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut. Terpidana merupakan kelahiran Aceh Timur, namun menjalankan usahanya di Jakarta.
M Rohmadi mengatakan penangkapan terpidana koruspi tersebut berdasarkan informasi Kejati NTT menyebutkan yang bersangkutan berada di Banda Aceh. Dari informasi tersebut, Kejati Aceh mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) mendalaminya.
"Setelah mendalami informasi tersebut dan mengintai yang bersangkutan selama seminggu, akhirnya Tim Tabur menangkap yang bersangkutan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan kemudian membawanya ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh," kata M Rohmadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata M Rohmadi, terpidana Ramlan sudah berada di Aceh sejak lima tahun silam. Terpidana pulang ke Aceh setelah masa penahanannya habis, namun perkaranya masih berproses, sehingga terpidana dikeluarkan demi hukum.
"Selanjutnya, terpidana Ramla akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur, guna menjalani eksekusi penjara. Penangkapan DPO ini sudah kami koordinasikan dan tim Kejati NTT akan menjemputnya," kata M Rohmadi.
Enam tahun buron, Kejati Aceh tangkap DPO Kejati NTT
Rabu, 16 Maret 2022 17:50 WIB