Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mendesak DPRK Banda Aceh segera mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
"Kami berharap qanun kawasan tanpa rokok ini segera disahkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Media Yulizar di Banda Aceh, Senin.
Media mengatakan, qanun tersebut merupakan amanah undang-undang. Di mana setiap pemerintah daerah diwajibkan membuat peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok.
Pembahasan qanun kawasan tanpa rokok ini sudah dilakukan antara eksekutif dan legislatif. Kini, tinggal lagi finalisasi pembahasan qanun kawasan tanpa rokok tersebut.
"Selama ini, memang sudah ada kawasan tanpa rokok yang diatur berdasarkan peraturan wali kota. Dengan adanya qanun, pengaturan kawasan tanpa rokok lebih memiliki dasar hukum yang kuat," kata Media Yulizar.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Zulfikar meyakini bahwa qanun kawasan tanpa rokok bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini juga.
"Kami yakin qanun kawasan tanpa rokok bisa disahkan pada tahun 2015. Qanun ini sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif," ungkap Zulfikar yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS.
Selain itu, kata dia, DPRK juga akan menggelar rapat dengar pendapat terkait penyempurnaan qanun kawasan tanpa rokok. Rapat dengar pendapat rencananya digelar 19 November mendatang.
"Setelah itu, DPRK akan mengonsultasikan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar qanun kawasan tanpa rokok ini tidak berbenturan dengan peraturan dan perundang-undangan," kata dia.
Qanun kawasan tanpa rokok tersebut mengatur tempat-tempat yang boleh merokok dan dilarang merokok. Jika yang melanggar diberikan sanksi dan hukuman.
"Kawasan larangan merokok di antaranya kantor pemerintahan, tempat pelayanan publik, dan lain sebagainya. Jika qanun ini berlaku, maka perokok tidak lagi bisa sembarangan merokok," kata Zulfikar.
"Kami berharap qanun kawasan tanpa rokok ini segera disahkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Media Yulizar di Banda Aceh, Senin.
Media mengatakan, qanun tersebut merupakan amanah undang-undang. Di mana setiap pemerintah daerah diwajibkan membuat peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok.
Pembahasan qanun kawasan tanpa rokok ini sudah dilakukan antara eksekutif dan legislatif. Kini, tinggal lagi finalisasi pembahasan qanun kawasan tanpa rokok tersebut.
"Selama ini, memang sudah ada kawasan tanpa rokok yang diatur berdasarkan peraturan wali kota. Dengan adanya qanun, pengaturan kawasan tanpa rokok lebih memiliki dasar hukum yang kuat," kata Media Yulizar.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Zulfikar meyakini bahwa qanun kawasan tanpa rokok bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini juga.
"Kami yakin qanun kawasan tanpa rokok bisa disahkan pada tahun 2015. Qanun ini sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif," ungkap Zulfikar yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS.
Selain itu, kata dia, DPRK juga akan menggelar rapat dengar pendapat terkait penyempurnaan qanun kawasan tanpa rokok. Rapat dengar pendapat rencananya digelar 19 November mendatang.
"Setelah itu, DPRK akan mengonsultasikan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar qanun kawasan tanpa rokok ini tidak berbenturan dengan peraturan dan perundang-undangan," kata dia.
Qanun kawasan tanpa rokok tersebut mengatur tempat-tempat yang boleh merokok dan dilarang merokok. Jika yang melanggar diberikan sanksi dan hukuman.
"Kawasan larangan merokok di antaranya kantor pemerintahan, tempat pelayanan publik, dan lain sebagainya. Jika qanun ini berlaku, maka perokok tidak lagi bisa sembarangan merokok," kata Zulfikar.