Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering 12 kilogram dengan modus sparepart mobil via cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
"Setelah petugas mengendus keberadaan pelaku ULUL (32), langsung ditangkap di rumahnya di Gampong Lingkok, Kabupaten Pidie, tanpa perlawanan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Selasa.
Tendri mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan pengiriman ganja kering 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4/2022) silam.
Kemudian, saat di gudang cargo, petugas mencurigai salah satu paket dengan dalih spare part kendaraan yang akan dikirimkan ke Bogor.
"Petugas di gudang cargo curigai paket tersebut, namun setelah dibuka ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg," ujarnya.
Lalu, kata Tendri, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang hendak dikirimkan ke Bogor, dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu, lanjut Tendri, pihaknya mencari pengirim barang tersebut, hingga akhirnya tertangkap di rumahnya.
"Kami menemukan pelaku di rumahnya, Saat kami temukan dan melakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, tapi pelaku mengaku daun ganja kering itu dia yang kirim," kata Tendri.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.