Takengon (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) sekolah tingkat TK se Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
"Kita mencari dokumen terkait seperti SK pengangkatan pegawai yang menjadi saksi dalam kasus ini, kemudian struktur organisasi, dan DIPA anggaran tahun 2019," kata Zainul Arifin.
Dia menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari pihak dinas, penerima manfaat, rekanan, dan distributor penyedia barang.
Menurutnya ada sekitar 100 saksi yang telah diperiksa. Bahkan pada akhir tahun 2021 tim penyidik kejaksaan setempat langsung mendatangi pihak rekanan di Bandung, Jawa Barat.
"Untuk kerugian negara dalam kasus ini sementara kita taksir mencapai Rp700 juta lebih. Tapi untuk pastinya kita masih menunggu hasil audit dari tim ahli, dari BPKP," ujar Zainul.
Lanjutnya dalam kasus ini diduga terdapat kekurangan volume dari setiap pengadaan APE.
Pengadaan APE ini sendiri dipisahkan pada dua item yaitu APE Dalam senilai Rp2,5 milyar dan APE Luar senilai Rp2,5 milyar. Sehingga total seluruh anggaran mencapai Rp5 milyar.
"Itu total anggaran awal, tapi setelah ditender kemungkinan besaran anggarannya berkisar Rp48 milyar," sebut Zainul.
Dia menuturkan kemungkinan pihaknya baru akan menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Zainul sendiri belum mau berspekulasi tentang kemungkinan siapa saja yang berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kita tunggu saja nanti hasilnya, nanti akan kita ekspos lagi," katanya.