Calang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya (DPRK) mengapresiasi Pj Bupati Aceh Jaya karena telah menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Upaya dan langkah Pj Bupati Aceh Jaya untuk mengembalikan ke tiga Kepala Dinas (Kadis) tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-2844/JP.01/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022 perlu diberikan Apresiasi yang luar biasa," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya T.Asrizal, Sabtu (3/9).
Ia menjelaskan upaya tersebut di nilai tepat karena telah menjalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada dan upaya dalam menerapkan Merid Sistem dalam Pemerintahan Aceh Jaya.
"Mudah - mudahan mutasi ini dapat memberikan penyegaran sekaligus dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Jaya,"katanya.
Ia berharap para pejabat yang baru dilantik di jabatan sebelumnya harus siap bekerja dan menjalankan tugas amanah serta tanggung jawab yang diberikan harus lebih baik dari sebelumnya.
Sementara itu terkait kekosongan jabatan Sekda pasca berakhirnya masa tugas Sekdakab sebelumnya, Pj Bupati dengan kewenangan yang di miliki dapat menunjuk sosok pejabat Plh Sekda yang tepat agar gerak cepat yg beliau lakukan selama ini untuk membenah dan menjalankan roda Pemerintahan dapat berjalan dengan normal dan lancar.