Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Enam fraksi di DPRK Banda Aceh menerima pertanggungjawaban wali kota terhadap pelaksanaan APBK 2015 untuk dijadikan qanun atau peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan ke enam fraksi dewan dalam sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi di DPRK Banda Aceh, Kamis.
Enam fraksi tersebut, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS-Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Golkar dan Partai Damai Aceh.
Sidang paripurna yang dihadiri 22 dari 30 anggota dewan tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal serta unsur pimpinan daerah lainnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Royes Ruslan dalam pendapat akhir fraksinya menyatakan pihaknya menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2015 untuk ditetapkan sebagai qanun atau peraturan daerah.
"Kendati kami menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, namun kami memberi catatan agar Wali Kota mengklarifikasi beberapa masalah yang menjadi temuan," ungkap dia.
Beberapa masalah yang perlu diklarifikasi, sebut dia, seperti pajak hotel yang merupakan pendapatan asli daerah. Ada ratusan juta pajak yang belum ditagih.
"Kemudian, kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung DPRK Banda Aceh dan lainnya. Masalah ini perlu diklarifikasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Royes Ruslan.
Senada juga diungkapkan pelapor Fraksi PKS-Gerindra Farid Nyak Umar. Ia menyatakan Fraksi PKSi-Gerindra menerima laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBK 2015 dengan catatan semua temuan BPK harus ditindaklanjuti.
"Karena itu, kami mendesak Wali Kota Banda Aceh memastikan instansi terkait menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah kota," kata Farid Nyak Umar.