Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati pergantian Wakil Ketua II DPRA dari fraksi partai Golkar yang sebelumnya dijabat oleh Hendra Budian beralih ke Teuku Raja Keumangan untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Usulan pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR Provinsi," kata Ketua DPRA Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis.
Persetujuan pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi partai Golkar tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh.
Saiful mengatakan, DPRA telah menerima surat dari partai golkar Aceh pada 15 September 2022 perihal pergantian antar waktu pimpinan DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.
Serta disusul keputusan DPP Golkar terkait persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRA tertanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Saiful menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 37 dan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, menyatakan pemberhentian pimpinan dprd dan penetapan calon pengganti pimpinan dprd yang diusulkan oleh partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dprd.
oleh karena itu,
Saiful menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka secara resmi usul penggantian Wakil Ketua DPRA atas nama Hendra Budian kepada Teuku Raja Keumangan ini telah diproses sebagaimana mestinya.
"Memberhentikan dengan hormat Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPRA dan mengangkat Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024," ujarnya.
Saiful menegaskan, keputusan tersebut segera disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA yang baru sesuai peraturan dengan perundang-undangan berlaku.
"Dengan ditetapkan keputusan tersebut, maka terhitung mulai hari ini Hendra Budian tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR Aceh," demikian Saiful Bahri.