Nagan Raya (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengimbau masyarakat di daerah itu agar menghindari kegiatan penambangan emas ilegal karena Polri akan menindak tegas tindakan yang merupakan perbuatan yang melanggar hukum itu.
“Apabila masih ada masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal, pelakunya kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Meulaboh, Sabtu.
Menurut Machfud, selain melanggar aturan hukum pidana, tindakan penambangan ilegal juga dikhawatirkan akan berdampak terjadinya kerusakan lingkungan sehingga berpotensi terjadinya bencana alam.
Baca juga: Seorang kepala desa di Nagan Raya tertimbun longsor, dugaan lokasinya di tambang emas ilegal
Guna mencegah terjadinya penambangan ilegal, pihaknya selama ini juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan cara memasang spanduk yang berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin pemerintah.
Spanduk-spanduk tersebut, kata Machfud, di pasang di sejumlah kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal dan di sejumlah lokasi strategis lainnya.
“Imbauan ini kita lakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa bagi masyarakat,” kata AKP Machfud menambahkan.
Penambangan emas ilegal juga berbahaya bagi warga karena rawan terjadi longsor akibat tidak ada standar keselamatan. Seperti yang terjadi pada pekan ini longsor di lokasi tambang ilegal di Nagan Raya telah mengubur warga hidup-hidup dan hingga kini belum bisa ditemukan.
“Selain melanggar hukum, aktivitas penambangan emas secara ilegal juga dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam," demikian AKP Machfud.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya minta semua pihak bantu mencari korban longsor
Polres Nagan Raya Aceh akan tindak tegas penambangan emas ilegal
Sabtu, 11 Februari 2023 17:37 WIB