Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan 10 daerah pemilihan pada Pemilu 2024.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah kursi DPRA tersebut sama dengan pada Pemilu 2019. Begitu juga dengan daerah pemilihan, tidak ada perubahan dari pemilu lima tahun silam.
"Jumlah kursi DPRA pada Pemilu 2024 sebanyak 81 kursi dari 10 daerah pemilihan di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jumlah kursi tersebut sama dengan pemilu sebelumnya," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP Aceh tetapkan sebanyak 15.922 TPS Pemilu 2024
Menurut Syamsul Bahri, tidak adanya perubahan jumlah kursi tersebut karena tidak ada penambahan jumlah penduduk Provinsi Aceh yang signifikan.
Jumlah kursi DPRA sebanyak 81 kursi tersebut sudah bertahan sejak tiga pemilu terakhir, yakni Pemilu 2014, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024. Sedangkan pada pemilu 2004 dan 2009, jumlah kursi DPRA sebanyak 69 kursi.
Selain jumlah kursi, kata Syamsul Bahri, jumlah daerah pemilihan juga tidak ada perubahan. Jumlah daerah pemilihan pada Pemilu 2024 tetap dengan Pemilu 2018, yakni 10 daerah pemilihan.
Adapun ke-10 daerah pemilihan tersebut yakni Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang dengan 11 kursi. Daerah Pemilihan 2 meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dengan sembilan kursi.
Baca juga: Panwaslih minta masyarakat Aceh awasi pemilu lewat aplikasi Jarimu Awasi
Berikutnya, Daerah Pemilihan 3 meliputi Kabupaten Bireuen dengan tujuh kursi. Daerah Pemilihan 4 yakni Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah sebanyak enam kursi.
Daerah Pemilihan 5 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dengan 12 kursi, Daerah Pemilihan 6 sebanyak enam kursi. Serta Daerah Pemilihan 7 meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dengan tujuh kursi.
Selanjutnya, Daerah Pemilihan 8 meliputi Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues dengan lima kursi, Daerah Pemilihan 9 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam dengan sembilan kursi.
Dan Daerah Pemilihan 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue, dengan sembilan kursi.
"Sedangkan di beberapa DPR kabupaten kota perubahan jumlah kursi. Perubahan tersebut terjadi karena pergeseran dan penambahan jumlah penduduk," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KPU: Jadikan pemilu ajang perkuat persatuan