Berdasarkan kesaksian pelaku, lanjut Irwan Anwar, korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan akhirnya Polrestabes Semarang turun tangan menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5). Setelah ditelisik, korban yang diketahui masih dibawah umur sebagai anak perempuan dari Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Polisi tangkap oknum sopir bus sekolah di Abdya perkosa anak di bawah umur