Sabang (ANTARA Aceh) - Sebanyak 51 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Sabang, Aceh, menjalani tes urine rutin per 6 bulan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang Tri Budi Haryoko, Senin, mengatakan bahwa setiap 6 bulan para napi harus menjalani tes urine secara periodik.
Hal itu guna mencegah adanya narapidana yang menggunakan barang haram tersebat selama menjalani binaan.
"Semua napinya ada 51 orang, tiga di antaranya cewek. Mereka harus menjalani tes urine rutin secara periodik," katanya ketika berlangsungnya tes urine terhadap napi tersebut.
Sejauh ini, kata dia, belum ada temuan napi di Rutan Kelas IIB Sabang menggunakan narkoba. Namun, jika hasil ter urinenya ada napi yang positif menggunakan narkoba, akan diberikan sanksi yang tegas.
"Napi yang posistif mengonsumsi narkoba tidak akan mendapat remisi," tegasnya.
Pada kesempatan itu Kepala Rutan Kelas IIB Sabang juga mengatakan bahwsa 60 persen dari 51 napi adalah kasus narkoba. Selebihnya, narapidana umum.
Proses tes urine terhadap narapidana tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang dan Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi bersama jajarannya.
Kepala BNN Kota Sabang Jauhari di Rutan Sabang menyatakan bahwa pihaknya diminta oleh Kalapas Rutan Kelas IIB Sabang untuk melakukan tes urine secara periodik terhadap napi.
Bahkan, BNN Kota Sabang sebelumnya juga pernah melakukan tes urine terhadap pengawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas IIB Sabang.
"Ini yang ketiga kali kami melakukan tes urine di Lapas Sabang, pertama tes urine dilakukan terhadap pegawai Lapas, kemudian dua di antaranya terhadap napi," katanya.
Sampai berita ini diturunkan proses tes urinr terhadap narapidana yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Kota Sabang masih berlangsung dan belum ada temuan narapidana yang positif menggunakan narkoba.