Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada semester pertama 2023 mencapai Rp2,47 triliun atau 41,31 persen dari target Rp5,98 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak semester pertama atau Januari hingga Juni 2023 mencapai Rp2,47 triliun atau 41,31 persen dari target Rp5,98 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, secara umum penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu.
Baca juga: Penerimaan pajak di Aceh capai Rp2,02 triliun, begini penjelasannya
Ia mengatakan kontribusi terbanyak penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Penerimaan pajak dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib mencapai 27,18 persen dari Rp2,47 triliun.
Berikutnya dari pertambangan dan galian memberi kontribusi penerimaan pajak kedua semester pertama 2023 di Provinsi Aceh. Penerimaan pajak pertambangan dan galian semester pertama 2023 sebanyak 22,65 persen dari Rp2,47 triliun.
DJP Aceh: Penerimaan pajak semester pertama capai Rp2,47 triliun
Senin, 10 Juli 2023 18:12 WIB