Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2023 mencapai 2,02 triliun atau 33,78 persen dari target Rp5,98 triliun.
"Penerimaan pajak tersebut hingga Mei 2023. Ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,81 persen pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Berikutnya dari pertambangan dan galian.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar pacu PAD tingkatkan kesejahteraan
Serta perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, jasa konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.
"Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib merupakan sektor yang terbanyak memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak di Aceh, yakni sebesar 38,34 persen dari Rp2,02 triliun," kata Imanul Hakim.