Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada semester pertama 2023 mencapai Rp2,47 triliun atau 41,31 persen dari target Rp5,98 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak semester pertama atau Januari hingga Juni 2023 mencapai Rp2,47 triliun atau 41,31 persen dari target Rp5,98 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, secara umum penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu.
Baca juga: Penerimaan pajak di Aceh capai Rp2,02 triliun, begini penjelasannya
Ia mengatakan kontribusi terbanyak penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Penerimaan pajak dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib mencapai 27,18 persen dari Rp2,47 triliun.
Berikutnya dari pertambangan dan galian memberi kontribusi penerimaan pajak kedua semester pertama 2023 di Provinsi Aceh. Penerimaan pajak pertambangan dan galian semester pertama 2023 sebanyak 22,65 persen dari Rp2,47 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak lainnya bersumber dari sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, jasa konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan," kata Imanul Hakim.
Imanul mengatakan pihaknya optimis target penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp5,98 triliun dapat tercapai. Untuk mencapai pemenuhan target tersebut, Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh melakukan berbagai upaya.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan mengedepankan kepatuhan kooperatif, sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak yang didasari kepercayaan dan transparansi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak.
Kemudian, melaksanakan kebijakan pengamanan pajak nasional berbasis komite kepatuhan dengan memperhatikan kearifan lokal di Provinsi Aceh. Di antara dengan penguatan kolaborasi internal antara kantor pelayanan dengan kantor wilayah.
"Selain itu, juga ada kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Termasuk optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan yang terintegrasi dalam meningkatkan penerimaan pajak," kata Imanul Hakim.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Banleg DPRK bahas rancangan qanun pajak daerah
DJP Aceh: Penerimaan pajak semester pertama capai Rp2,47 triliun
Senin, 10 Juli 2023 18:12 WIB