544 Bacaleg pengganti harus tetap ikut uji baca Al Quran
Kamis, 13 Juli 2023 17:05 WIB
Dari 1.194 bacaleg tersebut, sebanyak 1.175 orang di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg lainnya dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran.
"Bagi bacaleg yang tidak mampu, maka tidak memenuhi syarat dan dapat diganti dengan bacaleg lainnya. Bagi yang tidak ikut, bisa mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tahapan perbaikan yang sedang berlangsung sekarang ini," katanya.
Munawarsyah mengatakan mampu membaca Al Quran merupakan syarat bagi setiap bacaleg. Uji mampu baca Al Quran ini hanya untuk bacaleg beragama Islam. Bagi yang tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon.
"Apabila ada bacaleg yang tidak ikut uji mampu membaca Al Quran ataupun tidak ikut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada Pemilu 2024," kata Munawarsyah.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji