Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 544 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada Pemilu 2024 untuk tahapan perbaikan mengikuti uji mampu membaca Al Quran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan uji mampu baca Al Quran berlangsung 13 dan 14 Juli di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh.
"Untuk tahapan perbaikan ini, ada sebanyak 544 bacaleg DPRA yang mengikuti uji mampu baca Al Quran. Dari 544 bacaleg tersebut, 19 orang di antaranya termasuk bacaleg pengganti yang tidak lulus uji baca Al Quran sebelumnya," katanya.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Selain bacaleg pengganti yang tidak mampu membaca Al Quran, dari 544 bacaleg yang ikut uji baca Al Quran tersebut juga ada bacaleg yang sebelumnya tidak ikut uji baca Al Quran sebelumnya.
Sebelumnya, KIP menyatakan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang didaftarkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran tahap pertama, 582 bacaleg tidak ikut, dan lima bacaleg lainnya merupakan nonmuslim.
Dari 1.194 bacaleg tersebut, sebanyak 1.175 orang di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg lainnya dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran.
"Bagi bacaleg yang tidak mampu, maka tidak memenuhi syarat dan dapat diganti dengan bacaleg lainnya. Bagi yang tidak ikut, bisa mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tahapan perbaikan yang sedang berlangsung sekarang ini," katanya.
Munawarsyah mengatakan mampu membaca Al Quran merupakan syarat bagi setiap bacaleg. Uji mampu baca Al Quran ini hanya untuk bacaleg beragama Islam. Bagi yang tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon.
"Apabila ada bacaleg yang tidak ikut uji mampu membaca Al Quran ataupun tidak ikut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada Pemilu 2024," kata Munawarsyah.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji
544 Bacaleg pengganti harus tetap ikut uji baca Al Quran
Kamis, 13 Juli 2023 17:05 WIB