Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menghentikan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Aceh Timur karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menghentikan aktivitas penambangan, tim mengamankan dua alat berat serta memeriksa empat orang di lokasi tambang tanah urug tersebut.
"Ada dua titik lokasi tambang ilegal yang aktivitasnya dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yakni di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok," katanya.
Baca juga: Polisi amankan satu alat berat di lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penindakan tambang Ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat maraknya aktivitas penambangan tanah urug yang menyebabkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polds Aceh mengerahkan tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dipimpin AKP Darmawanto menyelidikinya.
Polisi hentikan aktivitas tambang ilegal di Aceh Timur
Sabtu, 2 September 2023 12:02 WIB