Terkait dana kampanye tersebut, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (20/9). Sosialisasi juga menghadirkan pengawas pemilu, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut nanti dijelaskan aturan dan kewajiban partai politik terhadap dana kampanye. Termasuk penggunaannya, untuk apa saja dana kampanye itu dipakai serta dari mana saja sumbernya yang diperolehkan atau tidak.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Bantuan dana kampanye pemilu tidak boleh lebih Rp25 miliar