Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh masih mengupayakan pencegahan dan belum menindak atau penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran di berbagai daerah sebelum waktunya.
"Kami melakukan kegiatan pencegahan dengan mengimbau partai untuk tidak melakukan pemasangan APK," kata Komisioner Panwaslih Aceh Safwani di Banda Aceh, Rabu.
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Selain memuat aturan kampanye, dalam PKPU tersebut juga ada penentuan jadwal kampanye Pemilu 2024 yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Safwani mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menertibkan APK yang terpasang tersebut.
Langkah koordinasi dengan pemerintah daerah itu juga sedang dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota di Aceh, sehingga nantinya dapat dirumuskan kegiatan penertibannya.
"Kalau untuk penertiban bersama belum ada, tetapi upaya pencegahan dengan mengimbau sudah kita lakukan," ujarnya.
Dirinya tidak membantah kalau saat ini sudah banyak APK yang bersebaran di Aceh. Akan tetapi, yang bisa dilakukan saat ini adalah kerja sama penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban
Apalagi, pada dasarnya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menyukseskan pemilu berjalan secara demokrasi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Jadi cara yang paling baik saat ini, semua pihak pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk mengambil kebijakan penertiban APK yang sudah mengganggu ketertiban dan keindahan tata ruang kota," demikian Safwani.