Ia juga mengakui persoalan tumpahan batu bara di pesisir pantai Kabupaten Aceh Barat saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, dan persoalan ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh guna menjadi perhatian.
“Saat ini kewenangan penanganan tumpahan batu bara sudah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, bukan lagi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.
Masalah tumpahan batu bara di pesisir pantai ini, kata Bukhari, juga telah dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, untuk dilakukan pengawasan secara bersama-sama.
Sedangkan apabila terjadinya tumpahan batu bara di pesisir pantai, maka hal ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan, apabila batu bara tumpah di sekitar wilayah operasional masing-masing, katanya.
Bukhari mengakui sejauh ini belum ada upaya lain terhadap kasus tumpahan batu bara di Aceh Barat, karena pemerintah daerah saat ini tidak lagi memiliki kewenangan khusus apabila kasus tumpahan tersebut kembali terulang di daerah.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat laporkan kasus tumpahan batu bara di laut ke DLHK Aceh