Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana pembunuhan berencana terhadap dua petani ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar di Aceh Besar, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Nazar. Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya, Nazar bersama enam orang lainnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua petani, yakni Ridwan (38) dan Maimun (38).
Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan dua gampong jadi desa siaga antikorupsi
Keduanya ditembak menggunakan senjata api saat pulang dari kebun di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis 12 Mei 2022 malam. Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Kejari Aceh Besar eksekusi terpidana pembunuhan dua petani ke Lapas
Kamis, 19 Oktober 2023 17:06 WIB