Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten kota menyusul kekosongan keanggotaan di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
"KIP Provinsi Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten kota karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota KIP periode sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Jumat.
Adapun empat KIP kabupaten kota yang diambil alih tersebut yakni KIP Kabupaten Aceh Besar, KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan KIP Kabupaten Simeulue.
"Sedangkan KIP Kota Langsa yang sebelumnya sempat diambil alih, kini sudah dikembalikan menyusul dilantiknya lima anggota komisi tersebut pada Jumat (20/10)," katanya.
Baca juga: KIP: Anggaran pemilihan Gubernur Aceh Rp132 miliar masih dibahas
Ahmad Mirza mengatakan dasar hukum pengambilalihan tersebut diatur Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila hal mengakibatkan KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi dapat menjalankannya.