Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana desa meningkat seiring dibentuk desa siaga antikorupsi.
"Partisipasi masyarakat mengawasi dana desa meningkat sejak pembentukan desa siaga antikorupsi di Kabupaten Bireuen. Dan ini tentu memberikan dampak positif terhadap penggunaan dana desa," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa.
Munawal Hadi menyebutkan saat ini sudah ada sembilan desa yang dibentuk menjadi desa siaga antikorupsi. Pembentukan desa siaga antikorupsi tidak hanya mengawasi dana desa, tetapi juga penggunaan uang negara lainnya dalam pembangunan di masing-masing desa.
Menurut dia, pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan upaya memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana desa dan pembangunan lainnya, sehingga hasil yang diharapkan bisa lebih maksimal lagi.
"Sekarang ini, masyarakat juga antusias mengundang kami guna melihat langsung pembangunan yang dibiayai dana desa. Dan ini juga bentuk supervisi kejaksaan guna mencegah terjadinya penyelewengan dana desa," katanya.
Munawal menyebutkan pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan inisiatif masyarakat. Keterlibatan Kejari Bireuen dalam desa siaga antikorupsi sebagai pembina dan supervisi, khusus dalam pengelolaan dana desa.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu mengatakan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini, banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Program desa siaga antikorupsi merupakan yang pertama di Provinsi Aceh. Program tersebut merupakan sinergi kejaksaan dengan masyarakat dan pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia bebas korupsi dan amanah.
Pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung RI serta pelaksanaan program jaksa jaga desa yang dicanangkan Jaksa Agung RI, kata Munawal Hadi.
"Selain masyarakat, ada juga lembaga swadaya masyarakat antikorupsi serta himpunan mahasiswa yang tertarik melibatkan diri serta mengawasi dana desa di desa siaga antikorupsi," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tetapkan tiga tersangka korupsi BPRS Rp1,5 miliar
Kejari: Partisipasi masyarakat Bireuen awasi dana desa meningkat
Selasa, 7 November 2023 18:23 WIB