Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 406 pemilih yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dari 406 pemilih yang pindah memilih tersebut, sebanyak 231 orang di antaranya pindah memilih masuk dan 175 orang pindah keluar dari Banda Aceh.
"Hingga sekarang, sudah tercatat 406 orang pindah memilih pada Pemilu 2024, baik masuk maupun keluar dari Banda Aceh. Alasan pindah memilih, yang terbanyak adalah pindah domisili," kata Saiful Haris.
Ia mengatakan pemilih pindah memilih dengan alasan pindah domisili tercatat sebanyak 326 orang. Sedangkan alasan bertugas di tempat lain sebanyak 65 orang.
"Sementara, pemilih pindah memilih dengan alasan bekerja di luar domisili sebanyak sembilan orang. Serta alasan pindah memilih karena tugas belajar sebanyak enam orang," katanya.
Saiful Haris mengatakan pelayanan pindah memilih tersebut agar pemilih tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pelayanan pindah memilih tersebut berlangsung dua tahap. Tahap pertama hingga 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Serta tahap kedua, yakni tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Adapun syarat pindah memilih di antaranya pindah domisili, tugas belajar atau melanjutkan pendidikan, pindah bekerja, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang sedang dirawat.
Kemudian, sedang menjadi tahanan atau narapidana yang tidak kehilangan hak pilih, tertimpa bencana, menjalani rawat inap serta mendampingi pasien rawat inap.
"Pengurusan pindah memilih tidak rumit seperti pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu sebelumnya, pengurusan harus dua tempat, tempat asal dan tempat yang dituju. Tapi, kini lebih mudah, bisa menggunakan aplikasi sistem pendaftaran pemilih atau sidalih," kata Saiful Haris.
Menyangkut surat suara bagi pemilih pindah memilih, Saiful Haris mengatakan disesuaikan dengan daerah pilihan asal. Kalau pindah memilih ke luar provinsi, hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kalau masih di dalam provinsi, tetapi berbeda daerah pemilihan DPR RI dan DPR provinsi dan kabupaten kota, maka surat suaranya hanya pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD RI. Jadi, surat suara disesuaikan ke mana yang bersangkutan pindah," kata Saiful Haris.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Panwaslih tertibkan alat peraga kampanye caleg pada Pemilu 2024