Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau dan mengingatkan peserta Pemilu 2024 di daerah itu untuk menghindari politik uang, politik identitas serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kami menghimbau dan mengingatkan peserta pemilu menghindari politik uang, politik identitas, dan penyebaran hoaks," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi di Aceh Selatan, Sabtu.
Menurut dia, praktik politik uang dan politik identitas serta penyebaran berita bohong tersebut dapat menyebabkan perpecahan antar sesama menjelang pemilu yang digelar 14 Februari 2024.
Selain itu, praktik membagi-bagikan uang atau sering dikenal dengan istilah serangan fajar merupakan pelanggaran pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Deri Friadi menyebutkan Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung merupakan pelanggaran,
"Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp48 juta," kata Deri Friadi menyebutkan.
Oleh karena itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan tersebut mengajak semua pihak mewujudkan pemilu aman dan damai. Serta melaksanakan pesta demokrasi tersebut dengan penuh rasa riang dan gembira.
"Semua peserta pemilu pasti ingin menang pada kontestan demokrasi ini. Tapi ingat, meraih kemenangan itu jangan melanggar aturan, raihlah kemenangan dengan mengetuk pintu hati pemilih," katanya.
Deri Friadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran seperti politik uang. Termasuk pelanggaran di masa tenang yang akan berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran seperti politik uang maupun berkampanye pada saat masa tenang," kata Deri Friadi.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Bawaslu Abdya imbau masyarakat tolak politik uang
Panwaslih Aceh Selatan ingatkan peserta pemilu hindari politik uang
Minggu, 11 Februari 2024 15:00 WIB