Aceh Timur (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menyalurkan santunan kematian senilai Rp138 juta untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri di Aceh Timur, Kamis, mengatakan santunan sebanyak Rp138 juta tersebut diberikan kepada keluarga atau ahli waris tiga petugas pemilu yang meninggal dunia.
"Santuan tersebut bersumber dari anggaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Masing-masing petugas pemilu yang meninggal dunia menerima santunan kematian dan pemakaman Rp46 juta," kata Yusri.
Adapun ketiga petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut yakni Raudhatul Fauzan, warga Paya Demam 3, Kecamatan Pante Bidari, dan Muhammad Rizki warga Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur.
Baca: Empat pengawas Pemilu di Banda Aceh dirawat di rumah sakit
"Keduanya merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, petugas pemilu di tingkat tempat pemungutan suara atau TPS," kata Yusri menyebutkan.
Kemudian, Muchtar Midi, warga Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pereulak. Mucthtar Midi merupakan anggota satuan perlindungan masyarakat (linmas) yang meninggal dunia saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
"Penyaluran santunan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab KPU RI terhadap petugas pemilu yang telah bekerja keras menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut," katanya.
Yusri menyebutkan selain meninggal dunia, sejumlah petugas pemilu lainnya juga harus dirawat di rumah sakit karena kelelahan melaksanakan pungut hitung.
"Kami berharap semoga petugas pemilu yang sakit tersebut segera sembuh dan bisa bertugas kembali. Sedangkan untuk santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa bermanfaat dan sedikit mengurangi beban keluarga," kata Yusri.
Baca: Anggota PPK meninggal dunia saat distribusi logistik pemilu di Bener Meriah Aceh